Sundari Nganjuk

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
MAUUU SEKOLAHMU BENERRR...???  Yuk ..ikuti Prosedurnya!! (Tantangan Ke 24)

MAUUU SEKOLAHMU BENERRR...??? Yuk ..ikuti Prosedurnya!! (Tantangan Ke 24)

Prosedur Penyusunan Dokumen KTSP RA Yang Benar!!

Dalam penyusunan dokumen KTSP terutama untuk RA ada beberapa langkah yang harus dipedomani dan diikuti. Apabila menghendaki pengelolaan pembelajan sesuai dengan konteks.. dan real dilapangan..

Tiga langkah penyusunan KTSP RA

1. Analisis Konteks

Sebelumnya sekolah harus membentuk TIM pengembang kurikulum.

Tim pengembang terdiri dari:

- Kepala RA

- Pendidik

- Ketua yayasan/pengurus

- Pengawas sekolah

- Komite sekolah

Tugas dari Tim Pengembang Kurikulum (TPK) adalah melakukan analisis konteks.

Sebelum melakukan analisis konteks terlebih dulu untuk mempelajari dan mengalalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai dengan analisis SWOT (strenght, weekness, opportunity, treathy) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan yang ada di RA/sekolah.

Hasil dari analisis dapat digunakan untuk membantu menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi yang nantiya akan diwujudkan melalui visi, misi dan tujuan.

2. Penyusunan Dokumen KTSP RA

Mekanisme penyusunan adalah sebagai berikut :

a. Kepala sekolah menetapkan SK TPK

b. TPK melakukan analisis konteks

c. TPK menyusun draf kurikulum berdasar hasil analisis

d. TPK melakukan pembahasan draf KTSP

e. TPK melakukan review draf KTSP

f. Kepala sekolah menetapkan dokumen KTSP dengan surat keputusan

g. Kepala sekolah mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada kepala kantor

h. Dokumen disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan

i. TPK melakukan pendampingan pelaksanaan KTSP sekolah

1. Pengesahan dokumen KTSP RA

Langkah-langkah pengesahan dokumen KTSP

a. Sebelum KTSP disahkan harus divalidasi oleh Pengawas untukmelihat kesesuaian dokumen KTSP dengan dokumen fisik yang dimiliki oleh lembaga RA.

b. Dokuemn yang telah ditetapkan oleh kepala Ra harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.

c. Dokumen yang sudah disahkan segera harus diimplementasikan dilembaga oleh pendidik dan tenaga kependidikan.

d. Kepala sekolah/RA harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KTSP RA

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap tulisannya

08 Feb
Balas

ngutip aja Bun

09 Feb
Balas



search

New Post