Sundari Nganjuk

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Selayang Pandang Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) Tantngan ke 22
https://www.google.com

Selayang Pandang Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) Tantngan ke 22

Satuan pendidikan yang memiliki kekhasan keagaman Islam , bergerak menangani pendidikan anak usia dini (PAUD) pada jalur pendidikan formal yang berada di bawah Kementerian Agama adalah santuan pendidikan Radhatul Athfal (RA). Sebagai satuan pendidikan jalur pendidikan formal . RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum opersional yang akan dilaksanakan.

Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara opersional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang kurikulum PAUD. KMA ( Keputusan Menteri Agama) Nomor 792 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum raudhatul Athfal

Berdasarkan pada peraturan diatas maka sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keragaman dalam prinsip pendidikan, maka satuan/lembaga diberikan kewenangan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional ditingkat satuan pendidikan masing-masing.

Konsep KurikulumTgkat Satuan Pendidan :

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kuriulum operasioanal yang dibuat dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Dengan mempertimbangkan Karakteristik RA, potensi lingkungan,pesrta didik, pendidik, pelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai kearifan lokal

Tujuan penyususnan KTSP :

Meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan kepedulian lembaga dengan masyarakat..Menyiapkan peserta didik yang memiliki kekhasan keagamaan Islam

Penyusunan Dokumen KTSP RA:

Dokumen 1 KTSP disebut dengan dokumen induk, yang terdiri dari dua bagian.

- Bagian pertama, berisi profil Lembaga RA

- Bagian kedua, berisi struktur kurikulum RAPnyusunan dokumen 1 yang disebut dokumen program yaitu program semester, program mingguan, program harian dan penilaian perkembangan anak.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post